Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
368/Pdt.P/2024/PA.Cbn ADE MISRUHAYATI BINTI H. AHMAD EDY HUTAEMI ALIAS AHMAD EDY HUTAEMI, Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 368/Pdt.P/2024/PA.Cbn
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat 368/Pdt.P/2024/PA.Cbn
Pemohon
NoNama
1ADE MISRUHAYATI BINTI H. AHMAD EDY HUTAEMI ALIAS AHMAD EDY HUTAEMI,
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan Pewaris Wahyu Eko Suryawan bin Dadang Soerman alias Drs. Dadang Soerman benar telah meninggal dunia pada tanggal 18 Maret 2018;
  3. Menetapkan Mohammad Nabil Ardiansyah bin Wahyu Eko Suryawan, Umur 17 tahun, (anak kandung Pewaris), sebagai ahli waris dari pewaris yang bernama (Wahyu Eko Suryawan bin Dadang Soerman alias Drs. Dadang Soerman);
  1. Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

SUBSIDER:

Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memutuskan Penetapan yang seadil-adilnya berdasarkan kepatutan dan kebenaran (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak