Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
349/Pdt.P/2024/PA.Cbn Jemie bin Junaedi B Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 349/Pdt.P/2024/PA.Cbn
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jemie bin Junaedi B
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Fajri Ilhami, S.H., M.H.Jemie bin Junaedi B
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1. Mengabulkan permohonan  Pemohon;
2. Menyatakan Pewaris (dr. H. Budi Sentosa bin Junaedi B) telah meninggal  dunia  karena sakit pada tanggal 18 Januari 2024;
3. Menetapkan secara hukum bahwa ahli waris sah dari Pewaris (dr. H. Budi Sentosa bin Junaedi B) adalah 1 (satu) orang saudara laki-laki kandung yang bernama Jemie bin Junaedi B (Pemohon)
4. Menetapkan biaya yang timbul dari perkara ini menurut hukum;
Subsider:
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Cibinong cq. Majelis Hakim a quo berpendapat lain, mohon kiranya diberikan penetapan yang seadil-adilnya 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak