Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Pewaris (dr. H. Budi Sentosa bin Junaedi B) telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 18 Januari 2024;
3. Menetapkan secara hukum bahwa ahli waris sah dari Pewaris (dr. H. Budi Sentosa bin Junaedi B) adalah 1 (satu) orang saudara laki-laki kandung yang bernama Jemie bin Junaedi B (Pemohon)
4. Menetapkan biaya yang timbul dari perkara ini menurut hukum;
Subsider:
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Cibinong cq. Majelis Hakim a quo berpendapat lain, mohon kiranya diberikan penetapan yang seadil-adilnya
|